PANGKALAN KERINCI- Pada Selasa, tanggal 1 November 2022 telah dilaksanakan Kegiatan Pemantauan Orang Asing/Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pelalawan oleh Tim Pemantauan Orang Asing/Tenaga Kerja Asing bentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pelalawan.
Kepala Badan Kesbangpol Pelalawan, Andi Yuliandri, S.Kom mengatakan bahwa rapat ini untuk menyingkronkan data dari masing2 instansi terkait dari RAPP, Diharapkan RAPP melapor data tiap bulannya, melaporkan bukan hanya TKA tetapi wisata asing yang bertamu atau berkunjung juga harus dilaporkan.
Tujuan dari pemantauan Orang Asing/Tenaga Kerja Asing ini untuk Pendataan TKA yang melakukan kegiatan di daerah, verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen dan perijinan, berkordinasi dengan aparat kepolisisan dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/ penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, menghentikan sementara TKA apabila melanggar ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya melaporkan penghentian sementara kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Mencabut ijin pemberi kerja TKA apabila dalam penggunaan TKA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun personil Tim Pemantauan Orang Asing/Tenaga Kerja Asing antara lain dari perwakilan Badan Kesabangpol Pelalawan, Disnaker, Capil, Pariwisata, Kemenag, Disdik, DPMPTSP, BIN, TNI, Imigrasi, Polres Pelalawan. KEJARI Pelalawan.
Kategori |
: |
Berita Kecamatan |
Tanda | : |
|