Landasan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten pelalawan adalah peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pelalawan Dan Peraturan Bupati Pelalwan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuab Bangsa Dan Politik Kabupaten Pelalawan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Pelalawan merupakan unsur pendukung Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Melalui Sekretais Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pelalawan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di Bidang Ideologi Wawasan kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik , Bidang Politik Dalam negeri serta di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.